Selasa, 30 Oktober 2012

PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) menawarkan produk dan jasa yang paling lengkap dalam industri jasa finansial di Indonesia melalui produk asuransi jiwa. dan employee benefits serta melalui layanan reksa dana dan manajemen aset dari perusahaan afiliasinya, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia.  Berkantor pusat di Jakarta, Manulife Indonesia beroperasi melalui jaringan kantor pemasaran di 24 kota yang tersebar di Indonesia, didukung oleh hampir 10.000 karyawan dan agen profesional dan memiliki sekitar 1,6 juta polis.


Visi


Menjadi penyedia jasa keuangan yang paling profesional di dunia dengan menyediakan solusi yang tepat, dapat diandalkan, terpercaya dan terdepan bagi keputusan penting perencanaan keuangan nasabah kami.


Misi


Untuk menjadi penyelenggara jasa keamanan finansial yang terdepan bagi masyarakat Indonesia.


Referensi : www.manulife-indonesia.com


Bila Anda ingin konsultasi untuk perencanaaan investasi dan asuransi kebutuhan keluarga Anda, dapat menghubungi
Sugiarto - HP : 0852 1335 8231
Email : sugiarto.manulife@gmail.com




Asuransi Jiwa



Definisi Asuransi Jiwa

Definisi Asuransi jiwa adalah suatu pelimpahan resiko (Risk Shifting) atas kerugian keuangan (financial loss) oleh Tertanggung kepada Penanggung. Resiko yang dilimpahkan oleh Tertanggung tersebut kepada Penanggung bukanlah resiko hilangnya jiwa seseorang, melainkan kerugian keuangan sebagai akibat hilangnya jiwa seseorang atau karena mencapai umur tua sehingga tidak produktif lagi.

Konsep Resiko

Nilai ekonomi hidup seorang kepala keluarga (the breadwinner) sama dengan kapasitas penghasilannya. Jika nilai ekonomi hidup seorang kepala keluarga hilang atau berkurang, maka yang akan menderita secara langsung atas kehilangan tersebut adalah sanak keluarganya. Resiko kehilangan penghasilan ini yang harus ditanggung oleh keluarga yang ditinggalkan.

Untuk mengurangi resiko tersebut pada zaman modern ini telah ditempuh satu cara dengan mengalihkan atau melimpahkan resiko tersebut kepada pihak lain, dalam hal ini Lembaga Asuransi Jiwa yang mengkhususkan usahanya dibidang ini sebagai profesinya. Pelimpahan resiko tersebut lebih popular disebut dengan “membeli polis asuransi jiwa”.

Jenis Resiko yang Dapat Dipertanggungkan

Sepanjang hidup manusia selalu dihadapkan kepada kemungkinan terjadinya peristiwa-peristiwa yang dapat menyebabkan lenyap atau berkurangnya nilai ekonominya . Ini mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri dan keluarganya atau orang lain yang berkepentingan. Dengan kata lain, manusia selalu menghadapi peristiwa-peristiwa yang akan menimbulkan resiko sebagai berikut;

1.      Meninggal dunia (death) baik secara alamiah (natural death) maupun meninggal pada usia muda karena sakit, kecelakaan (accidental death) dan lain sebagainya.

“Setiap orang pasti akan meninggal dunia, meskipun tidak pasti kapan hal tersebut akan terjadi. Kematian pencari nafkah akan berakibat hilangnya sumber pendapatan bagi yang berkepentingan. Oleh karena itu diperlukan jaminan keuangan dalam jangka waktu tertentu selama yang ditinggalkan belum dapat menyesuaikan diri dengan kondisi baru”.

2.      Cacat badan (disability) karena sakit atau kecelakaan.
Sebagai akibat sakit atau kecelakaan, seseorang secara fisik atau mental tidak dapat bekerja sementara sehingga mempengaruhi penghasilan. Sedangkan jika seseorang menderita cacat total dan tetap, mereka tidak dapat bekerja sama sekali.

3.       Penyakit kritis
Penyakit kritis bisa datang sewaktu-waktu tanpa memandang usia, apakah seseorang itu masih muda atau sudah tua. Penyakit kritis itu tidak dapat diketahui kapan datangannya dan tidak dapat diketahui dengan pasti.

4.       Umur tua / Pensiun
Peristiwa hari tua pasti akan terjadi, tetapi berapa lama kehidupan hari tua tersebut berlangsung, tidak bisa diketahui dengan pasti. 

5.      Pendidikan
Perkembangan dunia pendidikan semakin lama semakin bagus. Biaya  seorang anak yang akan melanjutkan pebndidikan semakin lama pun semakin mahal. Orang tua harus bisa mensiasati perkembangan dunia pendidikan dengan sangat serius, karena biaya pendidikan sekarang dan  sepuluh tahun kedepan pasti jauh berbeda peningkatanya.


Jenis-jenis polis asuransi jiwa
Dari berbagai macam jenis asuransi jiwa yang tersedia saat ini, pada dasarnya ada 3 jenis asuransi jiwa;

a.       Asuransi jiwa berjangka ( Term Insurance)

Merupakan kontrak asuransi jiwa dimana uang pertanggungan dibayarkan hanya jika kematian terjadi dalam periode masa pertanggungan asuransi masih berlaku.

Term Insurance adalah bentuk asuransi yang paling sederhana dan paling tua. Jenis asuransi ini terkadang disebut juga asuransi sementara, sesuai dengan asuransinya. Jumlah premi pada asuransi ini juga termurah dibandingkan dengan asuransi jiwa seumur hidup dan asuransi jiwa Dwiguna.

b.      Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)

 Asuransi Jiwa seumur hidup dirancang untuk menyediakan proteksi seumur hidup Tertanggung selama ia menjaga polisnya tetap aktif dengan melalui pembayaran premi polisnya. Selain proteksi meninggal, polis in juga menyediakan elemen tabungan yang dikenal sebagai nilai tunai yang timbul karena premi tetap.

c.       Asuransi Jiwa Dwiguna

Asuransi ini terdiri dari dua elemen, yaitu proteksi jiwa dan tabungan. Proteksi jiwa memberikan perlindungan kematian. Elemen tabungan pada asuransi ini lebih tinggi sehingga sesuai untuk tujuan menabung. Dengan adanay elemen  tabungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Asuransi Berjangka dan Asuransi Jiwa seumur Hidup

d.      Asuransi Jiwa Unit link

Selain ketiga jenis polis di atas atau disebut juga polis tradisional, dalam bisnis asuransi jiwa dikenal pula polis asuransi Unit link.

Polis asuransi jiwa Unit link menggabungkan komponen asuransi dengan dana investasi. Polis ini memberikan pemegang polis perlindungan asuransi jiwa sekaligus kesempatan untuk berpartisipasi dalam investasi yang dikelola oleh perusahaan asuransi. Dana yang ditempatkan dalam produk dipotong untuk perlindungan asuransi dan sisanya diinvestasikan dalam bentuk unit dari dana yang terkait.

Tujuan dari polis ini adalah untuk investasi. Dengan mengaitkan hasil investasi polis unitlink dengan kinerja dari sebuah dana, pemegang polis berpotensi mendapatkan hasil investasi lebih tinggi daripada polis tradisional. Risiko investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang polis dan kemungkinan nilai polis bisa turun. Jadi, walalupun hasil investasi polis berpotensi lebih besar, dari polis tradisioanl, resiko investasinya juga besar.

Jenis-jenis Produk Unitlink

1.      Premi Tunggal
Untuk premi tunggal, premi dibayarkan sekaligus (lump sum) dan digunakan untuk membeli unit dari suatu dana.

2.      Premi Berkala atau Premi Reguler
             Untuk jenis ini premi dibayar secara berkala atau reguler. Unit 
             dibeli begitu premi diterima.

Pengertian Asuransi


PENGERTIAN
    
      Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.

Definsi-definisi tersebut antara lain :
  1. Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu" Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a.       Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b.      Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c.       Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d.      Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
  1. Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : "Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
  2. Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green: "Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang : "Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".


Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum adalah: "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. "